PENELITIAN

Penelitian adalah karya ilmiah yang disusun menurut kaidah keilmuan dan ditulis berdasarkan kaidah Bahasa Indonesia dibawah pengawasan atau pengarahan dosen pembimbing untuk memenuhi kriteria-kriteria yang kualitas yang telah ditetapkan. Penelitian bagi mahasiswa program studi Teknik Kimia Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Jambi merupakan tugas yang perlu dipenuhi pada semester VII sebagai salah satu syarat kelulusan mahasiswa yang bersangkutan.

Persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa untuk melaksanakan seminar proposal penelitian adalah: 

  1. Sudah menyelesaikan seminar KP termasuk perbaikan dan penjilidan laporan KP.
  2. Proposal penelitian sudah disetujui untuk mengikuti seminar proposal oleh kedua pembimbing penelitian
  3. Mendaftar ke koordinator penelitian dengan menyampaikan Surat Rekomendasi yang telah ditanda tangani oleh kedua pembimbing, fotokopi surat rekomendasi harus dilampirkan dalam proposal penelitian.
  4. Setelah Koordinator Penelitian menentukan dewan pembahas, maka mahasiswa ybs menemui para pembimbing dan pembahas untuk meminta kesediaan dosen pembing dan pembahas untuk hadir pada waktu yang telah ditentukan. Form dapat diambil pada koordinator.
  5. Setelah mendapat persetujuan form ini dikembalikan ke koodinator paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan seminar.
  6. Koordinator penelitian akan memastikan kembali jadwal pemimbing dan pembahas,
  7. Setelah ada kepastian pembahas, mahasiswa mendaftar ke bagian tata usaha Fakultas untuk urusan administrasinya (penerbitan surat undangan untuk pembahas dan pembimbing).
  8. Mahasiswa ybs menyerahkan surat undangan dan proposal yang telah diketik rapi dan diklip pada map berwarna kuning untuk diserahkan ke dewan pembahas.
  9. Undangan dan proposal sudah harus diberikan kepada pembahas paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan seminar proposal dengan melampirkan surat rekomendasi di proposal.
  10. Setelah seminar proposal selesai dilakukan, mahasiswa akan menemui pembahas dan pembimbing untuk meminta persetujuan atas perbaikan yang telah dilakukan sesuai dengan hasil seminar proposal. Batas waktu perbaikan maksimal 2 minggu.